Praktik Bagi Hasil Tiktok Affiliate Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Keywords:
TikTok Affiliate, Bagi Hasil, Hukum Ekonomi Syariah, Mudharabah DigitalAbstract
Fenomena TikTok Affiliate Program sebagai salah satu model pemasaran digital berbasis komisi telah berkembang pesat di Indonesia dan menjadi bagian penting dari ekosistem e-commerce. Namun, praktik bagi hasil yang melibatkan komisi penjualan melalui promosi konten menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik bagi hasil TikTok Affiliate dalam perspektif hukum ekonomi syariah, dengan fokus pada identifikasi elemen yang sesuai maupun tidak sesuai dengan prinsip keadilan Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah Library research dengan analisis literatur, regulasi, serta data empiris, termasuk survei Lee & Kim yang menunjukkan 65% affiliator mengalami fluktuasi pendapatan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik TikTok Affiliate memiliki elemen yang tidak sepenuhnya sesuai dengan hukum ekonomi syariah, terutama karena adanya komisi tetap yang menyerupai riba, ketidakpastian algoritma yang menimbulkan gharar, serta spekulasi viralitas konten yang menyerupai maisir. Evaluasi kontrak berdasarkan fatwa MUI dan DSN juga menunjukkan bahwa sebagian besar akad tidak memenuhi syarat saling ridha dan transparansi, sehingga berisiko tidak sah secara syariah. Meski demikian, terdapat potensi harmonisasi melalui konsep mudharabah digital, di mana pembagian risiko bersama dapat mendukung prinsip keadilan Islam. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya reformasi kontrak dan regulasi agar praktik TikTok Affiliate mencapai syariah compliance. Dampak penelitian ini adalah memberikan kontribusi teoritis dalam pengembangan literatur hukum ekonomi syariah kontemporer serta implikasi praktis bagi pengembangan ekonomi digital etis di Indonesia, di mana TikTok Affiliate berperan signifikan dalam transaksi e-commerce.



