Analisis Sewa Menyewa Mobil Rental Di JR Trans Purwakarta Dalam Perspektif Akad Ijarah
Keywords:
Akad Ijarah, Ekonomi Syariah, Rental Mobil, Sewa Menyewa MobilAbstract
Penelitian ini menganalisis praktik sewa-menyewa mobil di JR Trans Purwakarta dalam perspektif akad ijarah. Latar belakang penelitian muncul dari temuan lapangan: mobil disewakan meski masih dipakai konsumen lain, adanya penyewa tanpa SIM A, beban risiko kerusakan ditanggung penuh oleh penyewa, serta kasus penggadaian mobil oleh konsumen. Tujuan peneliti ini untuk mengetahui mekanisme sewa-menyewa mobil rental di JR Trans Purwakarta dan analisis dalam perspektif akad ijarah. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini bahwa mekanisme sewa-menyewa mobil rental di JR Trans Purwakarta: 1) Menghubungi via whatsapp atau datang langsung; 2) Pemilihan mobil dan waktu sewa; 3) Pengecekan kondisi mobil saat waktu sewa tiba; 4) Pengisian formulir sekaligus melampirkan KTP dan persyaratan lainnya yang menjadi jaminan; 5) Penjelasan kondisi mobil yang sebenarnya; 6) Pembayaran sewa sesuai jenis dan waktu sewa; 7) Konsumen dikenakan denda keterlambatan Rp 25.000/jam, jika lebih dari 5 jam maka akan dikenakan sesuai biaya sewa setengah hari. Selanjutnya mekanisme sewa-menyewa mobil rental di JR Trans Purwakarta belum sesuai dengan akad ijarah, karena masih terdapat syarat salah satu rukun yang belum terpenuhi seperti masih ditemukan permasalahan mobil yang disewakan, AC mati, rem blong, persnelling yang macet, dan kaca mobil macet. Serta masih ditemukan pihak JR Trans Purwakarta sewa mobil yang masih dalam pemakaian konsumen lain, sehingga mengakibatkan keterlambatan sewa kepada konsumen berikutnya. Dampak penelitian ini memberi masukan praktis bagi pengelola rental serta kontribusi akademis bagi pengembangan literatur sewa menyewa berbasis syariah.



