Analisis Sewa Peralatan Camping Di RIR Outdoor Purwakarta Dalam Perspektif Akad Ijarah
Keywords:
Akad Ijarah, Sewa Menyewa, Peralatan Camping, RIR Outdoor PurwakartaAbstract
Praktik sewa menyewa (ijarah) merupakan salah satu bentuk muamalah yang banyak diterapkan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, termasuk pada usaha penyewaan peralatan camping. Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai permasalahan yang berpotensi menimbulkan sengketa, seperti pembatalan sewa secara mendadak oleh konsumen, tanggung jawab atas kerusakan barang sewaan, keterlambatan pengembalian, serta kehilangan peralatan selama masa sewa. Kondisi tersebut menuntut adanya kajian mengenai kesesuaian praktik sewa menyewa dengan prinsip akad ijarah dalam ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan praktik sewa menyewa peralatan camping di RIR Outdoor Purwakarta serta menganalisis kesesuaiannya dengan perspektif akad ijarah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan lapangan (field research). Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara terhadap delapan informan yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen, sedangkan analisis data dilakukan dengan penarikan kesimpulan yang dihubungkan dengan teori akad ijarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sewa menyewa peralatan camping di RIR Outdoor Purwakarta mencakup lima indikator utama, yaitu kontrak sewa, pembayaran, masa sewa, sanksi, dan berakhirnya masa sewa. Selain itu, praktik yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan akad ijarah karena memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan dalam syariah, meliputi adanya sighat yang jelas, para pihak yang cakap hukum, objek sewa yang memberikan manfaat, serta ujrah (imbalan sewa) yang disepakati sejak awal akad. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem penyewaan peralatan camping di RIR Outdoor Purwakarta telah memenuhi prinsip-prinsip akad ijarah sehingga dapat menjadi model praktik usaha penyewaan yang sesuai dengan ekonomi syariah. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pelaku usaha jasa penyewaan dalam meningkatkan kepatuhan syariah serta memperkuat perlindungan hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi sewa menyewa.



