Implementasi Akad Mudharabah Pada Pengelolaan Ternak Kambing Dan Dampaknya Pada Kesejahteraan Masyarakat Desa Gardu Kecamatan Kiarapedes Purwakarta
Keywords:
Akad Mudharabah, Pengelolaan Ternak Kambing, Kesejahteraan Masyarakat, Maqasid SyariahAbstract
Praktik kerja sama pengelolaan ternak kambing di Desa Gardu, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, telah berlangsung turun-temurun melalui kesepakatan lisan. Kemitraan ini menjadi tradisi ekonomi yang membuka peluang usaha bagi warga yang tidak memiliki modal sendiri, walaupun belum banyak dikaji dari perspektif fikih muamalah. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip akad mudharabah serta menilai dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap sepuluh informan yang dipilih secara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan praktik di lapangan telah memenuhi rukun dan syarat Mudharabah yaitu: kedua belah pihak cakap hukum (baligh dan berakal) serta bertindak sukarela; sighat (ijab-qabul) diucapkan dengan kejelasan maksud; modal berupa kambing dinilai dan disepakati sejak awal; serta nisbah keuntungan umumnya 50:50 dari hasil penjualan kambing maupun anakan. Pelaksanaan ini berdampak pada peningkatan pendapatan, keterampilan beternak, pemenuhan kebutuhan dasar tanpa utang, pembiayaan ibadah seperti aqiqah, serta peluang bagi pengelola memiliki ternak sendiri. Temuan ini menegaskan bahwa praktik tersebut sah secara syar’i dan efektif mewujudkan tujuan maqashid syariah dalam membangun kesejahteraan masyarakat yang adil dan berkelanjutan.



