Analisis Bitcoin Sebagai Mata Uang Virtual Dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Authors

  • Pranagara Pranagara Author
  • Eka Ahadiyat Suryana STIES Indonesia Purwakarta Author
  • Ahmad Ali Sopian STIES Indonesia Purwakarta Author
  • Sulistianingsih Sulistianingsih STIES Indonesia Purwakarta Author

Keywords:

Uang virtual, Cryptocurrency, Bitcoin, Ekonomi Syariah

Abstract

Fakta perekonomian masa kini dimudahkan dalam mendapat pelayanan dan fasilitas berbasis IOT (Internet of Things). Apapun bentuk kegiatan sudah dapat memanfaatkan dunia digital termasuk kegiatan transaksi jual beli menggunakan alat transaksi yakni virtual cash. Virtual cash dalam perkembangannya melahirkan alat pembayaran berbasis Cryptography diimplementasikan kedalam teknologi Blockchain yakni Cryptocurrency. Cryptocurrency terbaik saat ini adalah Bitcoin. Bitcoin saat ini memimpin market kepemilikan mayoritas segala jenis Cryptocurrency dalam skala global. Fenomena tersebut dimana Bitcoin jarang digunakan sebagaimana penciptaannya sebagai alat transaksi atau uang, melainkan Bitcoin bergeser menjadi aset digital sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap kedudukan Bitcoin sebagai mata uang virtual dalam tinjuaan ekonomi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dimana sumber data yang diperoleh adalah dari data primer dengan teknik analisis menggunakan triangulasi data. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan Bitcoin sebagai mata uang virtual dalam segi fungsi dan syarat memiliki dua sisi yaitu pro dan kontra. Dimana fungsi Bitcoin sebagai Unit of Account, Medium of Exchange dan Store of Value. Tidak terpenuhi fungsi Bitcoin sebagai Standard of Deferred Payments. Sedangkan Bitcoin sebagai mata uang virtual dapat terpenuhi yaitu pada syarat Portability, Durability, Divisibility, dan Storable. Syarat lain yang tidak terpenuhi adalah Generally acceptability, Standardizability/ Stability of Value dan Elastic Supply, serta yang terakhir adalah terjadi pro kontra pada syarat Continuity. Dari fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa Bitcoin tidak bisa diterima dan bukan termasuk mata uang. Dalam perspektif ekonomi syariah Bitcoin belum memenuhi fungsi sesuai prinsip syariah dimana ditemukan unsur Maysir (perjudian), Gharar (ketidakjelasan) dan Riba. Dengan demikian Bitcoin dijatuhi hukum haram.

Downloads

Published

2025-07-02