Analisis Akad Istishna Pada Jual Beli Alat Pembuatan Kompos Sampah Organik
Keywords:
Komposter, Sampah Rumahan, Jual Beli IstishnaAbstract
Pengelolaan sampah rumahan masih banyak ditemukan ketidakpedulian dan kesadaran dari berbagai pihak, serta minimnya pengetahuan masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Sampah rumahan bisa diolah menjadi kompos organik salah satunya menggunakan komposter atau alat pengolahan sampah rumahan, hasil olahan alat komposter tersebut dalam bentuk kompos cair dan padat. Jual beli alat komposter masih jarang ditemui masyarakat pada umunya, karena pembuatan komposter tidak bisa dibuat oleh sembarangan orang, salah satunya pengrajin harus paham terhadap kategori sampah yang bisa jadi pupuk, proses sampah jadi pupuk, dalam system kerja alat yang mengubah sampah jadi pupuk. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem jual beli alat pembuatan kompos hasil sampah rumahan di bank sampah Desa Mekargalih Jatiluhur Purwakarta, dan untuk mengetahui jual beli alat pembuatan kompos hasil sampah rumahan menggunakan akad Istishna di Bank Sampah Desa Mekargalih Jatiluhur Purwakarta. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Pihak pembeli komposter berasal dari perorangan/individu, lembaga swasta, perusahaan swasta, atau kelompok lainnya; 2) Objek yang diperjualbelikan terdiri dari komposter, minyak jelantah, pupuk organik cair/padat, dan cairan mikroba atau bioaktivator; 3) Harga komposter beragam tergantung ukuran dan kapasitas tampung, mulai dari Rp. 150.000 untuk ukuran 25 kilogram, hingga Rp. 450.000 untuk kapastas 100 kilogram; 4) Pembayaran harga komposter bisa dilakukan diawal, dan diakhir setelah barang selesai di produksi. Media pembayaran bisa melalui transfer bank dan media elektronik lainnya; 5) Kapasitas tampung komposter sangat beragam, mulai dari ukuran 25 Kg sampai 100 kilogram; 6) Cara kerja komposter yaitu tempatkan komposter pada area yang tepat, pemeliharaan dan penambahan bahan organik, masukkan sekam dan sampah rumah tangga seperti buah-buahan, sayur-sayuran, nasi, dan sisa makanan lainnya. Selanjutnya semprot dengan air mikroba dengan rutin dan secukupnya, tunggu proses pengomposan (1 bulan), dan terakhir tahap penggunaan kompos. Jual beli alat pembuatan kompos hasil sampah rumahan pada pengelola bank sampah di kecamatan Jatiluhur Purwakarta sudah sesuai Syariah, karena sudah terpenuhi rukun dan syarat masing-masing rukun akad Istishna.



