Analisis Praktek Sewa Menyewa Kamar Petak Ibu Pipih Dalam Perspektif Akad Ijarah
Keywords:
Akad Ijarah, Petak Ekonomi Syariah, Sewa Kamar Petak, Sewa MeyewaAbstract
Kesesuaian praktek sewa menyewa dalam ekonomi syariah harus dianalisis dari berbagai indiktor salah satunya rukun dan syarat. Berdasarkan hasil observasi peneliti menemukan beberapa fenomena dilokasi penelitian seperti kesepakatan sewa kamar petak masih menggunakan sistem lisan, pembayaran sewa kamar petak tidak ada penentuan tanggal yang spesifik, keamanan sewa kamar petak kurang lengkap (tidak tersedianya CCTV, dan pos security 24 jam), pemilik kamar petak kadang tidak peduli terhadap kerusakan kamar (genteng bocor, dan bangunan yang sudah lapuk). Maka tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktek sewa-menyewa kamar petak Ibu Pipih Desa Cikumpay Campaka Purwakarta dan untuk mengetahui praktek sewa-menyewa kamar petak Ibu Pipih Desa Cikumpay Campaka Purwakarta dalam perspektif akad Ijarah. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif studi kasus, sumber data primer didapatkan dari hasil observasi dan wawancara kepada pemilik dan penyewa kamar petak Ibu Pipih Desa Cikumpay Campaka Purwakarta. Kesimpulan penelitian ini bahwa praktek sewa menyewa kamar petak Ibu Pipih Desa Cikumpay Campaka Purwakarta :1) Menghubungi via whatsapp atau datang langsung ke rumah pemilik kamar petak; 2) Pemilik mengkonfirmasi untuk ketersediaan kamar petak; 3) Penyewa melakukan survei; 4) Penyewa mendapatkan informasi mengenai fasilitas sewa kamar; 5) Penyewa menentukan waktu sewa; 6) Penjelasan hak dan kewajiban penyewa serta tata cara penggunaan fasilitas kamar; 7) Keamanan kamar petak tidak dilengkapi CCTV, dan tidak ada pos security 24 jam; 8) Perawatan kamar kadang ditemukan pembiaran dan tidak segera diperbaiki, seperti genteng bocor dan bangunan yang sudah lapuk. Selanjutnya, praktek sewa-menyewa kamar petak Ibu Pipih Desa Cikumpay Campaka Purwakarta belum sesuai dengan akad Ijarah, karena masih ada syarat salah satu rukun yang belum terpenuhi seperti penyewa kamar tidak mendapatkan bukti sewa dalam bentuk apapun, penyewa kamar tidak diberitahu tanggal bayar sewa kamar petak, dan penyewa mengalami ketidaksesuaian sewa kamar dengan perjanjian sewa saat pertama kali survey.



