Implementasi Wadi’ah (Titipan) Dalam Institusi Ekonomi Atau Keuangan Syari’ah
Keywords:
Implementasi Wadi’ah, Keuangan Syari'ahAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan akad wadi’ah dalam lembaga keuangan syariah dengan merujuk pada prinsip-prinsip Al-Qur’an dan As-Sunnah, guna menghindari unsur-unsur yang tidak diperbolehkan dalam syariat Islam, seperti riba, gharar, dan maisir. Akad wadi’ah terbagi menjadi dua bentuk, yakni Wadi’ah Yad Al-Amanah dan Wadi’ah Yad Dhamanah, yang masing-masing harus memenuhi rukun dan syarat tertentu agar pelaksanaannya dianggap sah menurut hukum syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis implementasi akad wadi’ah dalam praktik operasional lembaga keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, yang datanya diperoleh dari buku, artikel ilmiah, dan sumber daring lainnya. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa lembaga keuangan syariah lebih dominan menggunakan akad Wadi’ah Yad Dhamanah, khususnya pada produk seperti giro dan tabungan, karena dinilai lebih sesuai untuk pengelolaan dana secara produktif serta sejalan dengan prinsip tolong-menolong dalam Islam.



