Penerapan Akad- akad Syariah dalam Pembiayaan Properti dan Infrastruktur Melalui Platform Fintech Syariah Ethis
Keywords:
Finansial Technologi Syariah, Pembiayaan Properti, Pembiayaan Infrastruktur, Pembiayaan SyariaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi akad-akad syariah pada Platform Fintech Syariah Ethis yang pembiayannya terfokus pada properti dan infrastruktur. Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah deskrptif analisis dengan pendekatan kualitatif yang bersifat eksplorasi guna memahami suatu peristiwa untuk memastikan kebenarannya. Data yang dikumpulkan merupakan data sekunder, teknis analisis dan pengumpulan data dilakukan dengan kajian pustaka sebagai data pendukung penelitian secara ilmiah. Data yang dianalisis berbentuk jurnal, karya ilmiah, artikel, website resmi dari perusahaan Fintech Syariah Ethis, serta sumber lain yang dibutuhkan. Kesimpulan penelitian ini bahwa penerapan akad-akad syariah dalam pembiayaan properti dan infrastruktur melalui Platform Fintech syariah Ethis mencerminkan sinergi antara teknologi keuangan modern dan prinsip hukum Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ethis berkontribusi signifikan dalam pembiayaan ekspor-impor, properti, dan proyek infrastruktur, serta pengadaan bahan tambang dan mineral, dengan fokus pada bisnis produktif. Berbeda dengan fintech konvensional, fintech syariah menitikberatkan pada akad awal yang sesuai kaidah syariah seperti Musyarakah, Murabahah, Wakalah, dan Wakalah bil Ujrah, yang secara hukum terhindar dari unsur maysir, gharar, dan riba sebagaimana ditetapkan oleh DSN-MUI. Model pembiayaan Ethis mencakup prasarana, real estate, dan UKM, di mana platform ini berperan sebagai fasilitator yang mengelola dana, memverifikasi proyek, serta mengatur nisbah bagi hasil dengan rata-rata 18–24%. Dengan pendekatan kemaslahatan, fintech syariah Ethis memungkinkan masyarakat muslim untuk berpartisipasi dalam layanan keuangan berbasis teknologi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip fiqh muamalah, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi berbasis syariah secara berkelanjutan



